You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman
photo Doc - Beritajakarta.id

Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperluas sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke permukiman warga.

Kita dukung dengan surat resmi yang ditandatangani lurah agar sosialisasi dapat diteruskan sampai tingkat RT dan RW

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri berharap, sosialisasi kebijakan ini dapat diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW agar warga memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2018.

"Kita dukung dengan surat resmi yang ditandatangani lurah agar sosialisasi dapat diteruskan sampai tingkat RT dan RW," ujarnya, Jumat (29/6)

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Menurut Edi, sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan ratusan spanduk sosialisasi tentang penghapusan denda PKB dan PBB-P2. Seluruh spanduk akan disebar ke 265 kantor kelurahan di Jakarta, termasuk kantor wali kota dan pusat keramaian.

"Untuk di kantor Samsat kami telah menyiapkan banner-banner yang mudah terlihat," ungkapnya.

Edi pun mengimbau warga agar dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda dua jenis pajak ini dengan durasi selama dua bulan lebih. Terlebih, penghapusan denda pajak kali ini terbilang paling lama di berlakukan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun lalu juga dilakukan. Bedanya periodenya diperpanjang mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6123 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3776 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3004 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2943 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1549 personFolmer